Tiga Konsekuensi KKB Dilabeli Teroris, Salah Satunya Ditangani Densus 88

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 April 2021
Tiga Konsekuensi KKB Dilabeli Teroris, Salah Satunya Ditangani Densus 88
Arsip- KKB Papua. (ANTARA/HO)

MerahPutih.com - Pemerintah resmi menyebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Ada tiga konsekuensi setelah KKB Papua berubah dan ditetapkan menjadi teroris.

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," kata pengamat terorisme Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib di Jakarta, Jumat (30/4).

Polri, kata dia, bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

Baca Juga:

Pelabelan KKB Sebagai Teroris Jangan Sampai Timbulkan Stigma Negatif Warga Papua

"Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," kata dia.

Konsekuensi kedua, menurut dia, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

Ilustrasi Densus 88 Antiteror (MP/Win)
Ilustrasi Densus 88 Antiteror (MP/Win)

Jangan sampai, kata Ridlwan, salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung.

"Sebut saja nama kelompoknya misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya," ucapnya.

Ridlwan menambahkan, konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua. Termasuk mereka yang mendukung di medsos.

"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan.

Baca Juga:

Gubernur Papua Minta Pemerintah Pusat Kaji Lagi Soal Pelabelan Teroris untuk KKB

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.

"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata dia lagi.

Ridlwan menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.

"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Labeli KKB Papua Sebagai Teroris, Pemerintah Putus Asa

#Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) #Teroris
Bagikan
Bagikan