Tiga Eks Direksi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Tiga Eks Direksi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim membacakan vonis untuk empat orang terdakwa korupsi Jiwasraya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10). (Antara/Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Tiga eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka yakni, mantan direktur utama Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan Hary Prasetyo, dan mantan kepala divisi investasi dan keuangan Syahmirwan.

Majelis hakim menyatakan ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Logo Jiwasraya (ANTARA)
Logo Jiwasraya (ANTARA)

Hal memberatkan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Hukuman terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Hendrisman dituntut 20 tahun penjara. Selain itu, Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:

Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Vonis Siang Ini

Sementara itu, eks Dirkeu PT AJS Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Syahmirwan sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.

Para rerdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca Juga:

DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas Bagi Terdakwa Jiwasraya

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan