Tiga Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Merahputih.com- Tiga berkas kasus yang menjerat tersangka Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung. Rencananya, hari ini Senin (8/2), polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung untuk disidangkan.
Ketiga berkas tersebut meliputi kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung Bogor. Kasus terakhir yakni kasus penghalang-halangan swab tes di RS Ummi Bogor.
Baca Juga:
Bakal Proses Hukum Rizieq, Jaksa Jamin Tak Lakukan Penzaliman
“Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan, Senin (8/2).
Setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa, artinya tidak lama lagi kasus-kasus tersebut akan memasuki masa persidangan.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga kasus yang berbeda. Kasus pertama dan kedua berkaitan dengan kerumunan dan kasus terakhir berkaitan dengan penghalang-halangan pengecekan virus corona.
Baca Juga:
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq ditahan oleh pihak kepolisian di rutan Polda Metro Jaya. Tak lama mendekam disana, Rizieq dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri. (Knu)