Merahputih.com - Kasus pembunuhan Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) oleh tiga personel TNI AD memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer TNI AD menyerahkan berkas perkara dan ketiga tersangka ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).
Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Dwi Atmoko. Priyanto merupakan otak dari pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
Satu Oknum Anggota TNI AU Ditahan karena Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
"Tahap proses penyidikan telah selesai, di tingkat penyidikan," kata Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas A Yani kepada wartawan di Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1).
Otmilti II Jakarta selanjutnya bakal memproses kasus tersebut. "Sampai penanganan selesai di tingkat pengadilan dan mendapatkan keputusan," ujar Kemas.
Kaotmilti II Jakarta Brigjen Edi Imran mengatakan, setelah menerima berkas, pihaknya akan bekerja ekstra agar kasus ini segera selesai.
"Kami harap pekan ini akan selesai dan akan disampaikan teknisnya dan kami akan beritahukan lagi setelah selesai," imbuhnya.
Baca Juga:
KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses peradilan terhadap tiga prajurit TNI AD itu tidak ada yang ditutup-tutupi oleh TNI.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyebut Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di rumah tahanan militer di Jakarta. Sementara itu, dua prajurit TNI lainnya ditahan di Bogor dan Cijantung.
Andika mengatakan ketiga prajurit tersebut akan dituntut hukuman seumur hidup.
"Walaupun sebetulnya pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore.
Baca Juga:
Panglima TNI Maksimalkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tiga Anggotanya
Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu. Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.
Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut. (Knu)