Tiga Anggota TNI Jalani Rekonstruksi Tabrak dan Buang Tubuh Sejoli Nagreg
MerahPutih.com - Kasus tertabraknya sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, lalu tubuhnya dibuang di Sungai Serayu Kabupaten Bandung, Rabu (8/12), terus berlanjut. Tiga anggota TNI tengah menjalani proses hukum oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD setelah dilimpahkan pengusutannya dari Kepolisian.
Puspom TNI AD menggelar rekonstruksi insiden tabrak lari dua sejoli yang melibatkan tiga anggota TNI di jalan Raya Bandung-Garut, kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1). Tiga tersangka, yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua Ahmad dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Baca Juga:
Panglima TNI Maksimalkan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Tiga Anggotanya
Bersama dengan seorang saksi kunci, ketiga tersangka pembuangan jenazah sejoli, Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jateng, tersebut memperagakan detik-detik tabrakan maut.
Tangan mereka diborgol, mengenekan baju tahanan berwarna kuning dan hanya memakai sendal jepit. Raut wajah ketiganya pun tampak datar dan pucat seraya mengenakan masker.
Dua boneka manekin menjadi alat peraga korban, serta replika mobil hitam pelaku nopol B 300 Q dan replika sepeda motor korban D 2000 RS ditempatkan di lokasi kejadian.
Meski digelar dipinggir jalan raya, sejumlah warga ikut menyaksikan jalannya proses rekonstruksi. Sejumlah adegan dilakukan dalam rekonstruksi ini.
Pertama, adegan menabrak korban, tersangka turun dari kendaraan. Kedua, korban diangkat ke pinggir jalan dan adegan ketiga, korban perempuan ditarik dari kolong mobil dan dibawa ke pinggir jalan hingga dimasukkan ke dalam mobil melaluin pintu tengah oleh tersangka satu dan dua.
Baca Juga:
KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan
Adegan keempat, korban laki-laki dimasukkan ke bagian belakang mobil ileh tersangka 1 dan 3, bersama saksi. Dan, adegan kelima, tersangka pergi membawa korban.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memaparkan, Senin (3/1) dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.
Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Andika mengatakan, motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI. (Knu)
Baca Juga:
Satu Oknum Anggota TNI AU Ditahan karena Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia