DEPUTI Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam menegaskan, bahwa tidak semua konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.
Pendapatnya itu seperti dikutip ANTARA, Kamis (16/2). Pasalnya, menurut Neil, masyarakat tidak bisa sembarang punya konten lalu mengajukannya sebagai jaminan utang ke bank. Konten itu harus jelas apa isinya, dan seperti apa potensinya.
Sebagai informasi, mulai Juli 2023 nanti para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022. Dalam peraturan itu, produk kekayaan intelektual seperti konten YouTube memang bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Baca juga:
Kemenparekraf: Kesehatan Jadi Aspek Utama Gaet Kedatangan Wisatawan

Sektor ekonomi kreatif memiliki 17 subsektor, antara lain pengembang gim, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Untuk mengajukan pinjaman, Neil menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif termasuk kreator konten YouTube harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 7, diatur bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Lalu, pada Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Baca juga:
Dukung Keberlanjutan, Kemenparekraf Ingin Tingkatkan Pariwisata 'Hijau'

Objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang sebagaimana tertulis dalam Pasal 10, adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Menurut Neil, dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022, produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan dan semakin memacu para pelakunya untuk terus berkarya. (waf)
Baca juga:
Kemenparekraf Optimis Industri Modest di Indonesia Bangkit Kembali