Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Mantan Danjen Kopasuss Pilih Berobat ke Rumah Sakit

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 16 Oktober 2020
Tidak Penuhi Panggilan Polisi, Mantan Danjen Kopasuss Pilih Berobat ke Rumah Sakit
Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (ANTARA)

MerahPutih.com - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penasihat hukum Soenarko menyampaikan kepadanya bahwa saat ini Soenarko tengah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah sehingga tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Fery Firman, penasihat hukum tersangka Soenarko menyampaikan bahwa tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RSPI," tutur Brigjen Sambo dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (16/10).

Baca Juga

Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap

Menurut dia, penasihat hukum tersangka selanjutnya mengajukan surat permohonan kepada penyidik untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan untuk kliennya.

"Penasihat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," ucap dia.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat-nya pada 2019.

Panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Baca Juga

Empat Tersangka Kasus Djoko Tjandra Segera Disidangkan

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (Knu)

#Mabes Polri #Bareskrim
Bagikan
Bagikan