MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak perlu mempersoalkan keputusan pemerintah yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
"Kami tentu sangat mengapresiasi pengabdian ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua tingkatan. Para PNS tentu berhak mendapatkan bonus THR dan gaji ke-13 pada setiap tahunnya," kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Selasa (4/4).
Baca Juga
Meski demikian, kata Sultan, sebagai bagian dari struktur pemerintahan, tidak etis jika ASN menyampaikan keberatan atas kebijakan pemerintah yang dilatari oleh kondisi fiskal pemerintah tersebut.
ASN perlu menyikapinya secara bijaksana dan terus menunjukkan etos pengabdian yang nyata kepada bangsa dan negara.
"Karena masih banyak penyelenggara pemerintahan dan abdi negara seperti para pegawai honorer yang tidak mendapatkan keistimewaan THR dan gaji ke-13. Kami percaya kebijakan ini tidak akan menggerus semangat dan kinerja ASN dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Sultan mengusulkan agar penerintah menyiapkan insentif fiskal dalam bentuk lainnya kepada para ASN sebagai kompensasi dari kebijakan pemangkasan THR ini. Mungkin dalam bentuk tunjangan listrik, transportasi atau beras dan sembako.
Baca Juga
Ini Komponen THR yang Didapat ASN dan Pensiunan saat Lebaran 2023
Sebuah petisi online menolak tunjangan hari raya (THR) ASN tidak cair 100 persen. Petisi itu dibuat oleh akun @persada sm809 dan hingga Senin (3/4) pukul 16.16 WIB telah ditandatangani oleh 8.432 akun.
Petisi itu dibuat oleh @persada sm809, yang tidak diketahui profil lengkapnya. Lewat petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 ASN' itu, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi aturan THR PNS 2023 yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. (Pon)
Baca Juga
Kemenkeu Sebut THR ASN dan Pensiunan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran