MerahPutih.com- Dukungan terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti 'Kontras' terus menguat.
LBH PP Muhammadiyah yang kini menjadi kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) bakal melakukan gugatan praperadilan.
Baca Juga:
DPR RI: Jangan Cuma Stok, Harga Pangan Saat Ramadhan Harus Aman
"Kami mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini," ujar Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut Gufroni, praperadilan penting dilakukan karena penetapan tersangka kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan," jelas Gufroni.
Gufroni menilai, penyidik seharusnya melakukan pendekatan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.
Alasannya, kata dia, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.
Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka.
"Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP," jelas dia.
Selain itu, kata Gufroni, praperadilan diajukan karena penetapan tersangka Haris-Fatia dinilai sebagai cara efektif untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.
Menurut dia, terdapat skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara, padahal apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset.
"Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana," pungkas Gufroni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku tak masalah.
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kita siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan prapradilan tidak ada masalah," kata Zulpan beberapa waktu lalu.
Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikan dari telapor menjadi tersangka.
Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.
"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia
Luhut sendiri melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam.
Dia juga melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.(knu)
Baca Juga:
Wagub DKI Akui Masyarakat Ingin Sekolah Tatap Muka 100 Persen