Merahputih.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada Selasa (6/6).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa tidak ada pengamanan khusus terkait dengan gelaran sidang perdana dua terdakwa tersebut.
Baca Juga
Yasonna Ungkap Alasan Pemindahan Mario Dandy dari Lapas Cipinang
“Tidak ada pengamanan khusus,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6).
Djuyamto juga menuturkan bahwa tidak ada tindakan sterilisasi di PN Jaksel jelang sidang perdana kedua terdakwa.
Baca Juga
Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba
Namun Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan terkait dengan pengamanannya.
“Pengamanan sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan Polres Jaksel,” ucapnya.
Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.
Sedangkan hakim anggota antara lain Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes. (Knu)
Baca Juga
Sidang Perdana 6 Juni, Berikut 3 Hakim yang Bakal Adili Mario Dandy