MerahPutih.com - Antisipasi penularan COVID saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, memastikan pembagian rapor bergeser menjadi tanggal 7 Januari 2022 dan libur sekolah semester satu pada 10-21 Januari 2022.
Kepala Disdik, Wijayanto mengatakan keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga:
Tak Ada Libur Sekolah di DIY, Diganti Kegiatan Pengembangan Diri Siswa
Selain itu, aturan ini diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
"Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar semester dua sudah dimulai sejak 20 Desember hingga 6 Januari. Lalu, masuk kembali 24 Januari atau usai libur semester satu.
Sementara, untuk tanggal 6 hingga 11 Desember dilakukan kegiatan evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD. Di tanggal yang sama juga dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SMP.
"Pada 6 sampai 18 Desember dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD. Kemudian, 13 sampai 18 Desember kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP," katanya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah akan tetap membatasi mobilitas masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru 2022, terutama untuk mobilitas jarak jauh.
"Titik pengecekan dibangun di beberapa wilayah agar Satpol PP, Polisi, dan TNI dapat melakukan pengetesan COVID-19 secara random dan memonitor mobilitas rute darat. Dengan demikian, akan ditemukan masyarakat yang kabur dari pengawasan," kata Wiku.
Sementara itu ukuran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan disesuaikan dengan keadaan COVID-19 di setiap daerah.
Pemerintah pun telah memperketat masuknya warga negara dari luar negeri, terutama warga yang sempat melakukan perjalanan atau singgah di negara-negara dengan kasus COVID-19 varian Omicron.
"Pemerintah Indonesia juga akan terus memonitor dinamika COVID-19 secara internasional. Hal ini mengingat dampak COVID-19 antarnegara yang tidak terpisahkan," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Larang Mudik, Gibran Persingkat Libur Sekolah Akhir Tahun