Tidak Ada Lagi Zona Hijau di Sulawesi Selatan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 27 Desember 2020
Tidak Ada Lagi Zona Hijau di Sulawesi Selatan
Ilustrasi - Virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. ANTARA/Ist

MerahPutih.com - Penyebaran kasus COVID-19 di Sulawesi Selatan sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Kini, tidak ada lagi zona hijau di Sulsel sejak per 20 Desember 2020.

"Mayoritas kabupaten/kota berada di zona oranye. Kecuali Pinrang dan Tana Toraja di zona kuning dan Palopo yang justru masuk zona merah," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito di Makassar, Sabtu (26/12).

Baca Juga

Alat Deteksi COVID-19 Karya Peneliti UGM Bisa Tes 12 Ribu Orang Per Hari

Mencermati kondisi tersebut, dia meminta pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan pengendalian. Apalagi, ada tren lonjakan kasus setelah Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.

Terdapat 28 kabupaten/kota di zona oranye yang sudah hampir masuk zona merah tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Di Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa skornya sudah mendekati zona merah.

Wiku berharap kepala daerah dan masyarakat harus benar-benar serius menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Zonasi risikonya yang sudah mendekati zona merah menandakan kondisi makin memburuk.

“Jangan lengah dalam penanganan COVID-19. Kalau masuk zona merah, maka semakin banyak masyarakat terancam keselamatannya,” ucap Wiku dikutip Antara

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID- 19 Wiku Adisasmito. (Foto: Antara).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID- 19 Wiku Adisasmito. (Foto: Antara).

Wiku menginginkan pemda dan masyarakat bisa belajar dari situasi sebelumnya. Saat ini, ada libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang harus diwaspadai. Libur panjang sebelumnya sudah memicu adanya lonjakan kasus.

Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah melakukan pengetatan mobilitas warga dengan regulasi wajib uji usap (swab) antigen dan usao PCR. Hal ini demi mengantisipasi pemudik pada libur Nataru. (*)

Baca Juga

Virus COVID-19 Bermutasi, WNI Dari Luar Negeri Wajib Isolasi 5 Hari

#COVID-19 #Kasus Covid #Makassar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan