Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 22 Oktober 2022
Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan. ANTARA/HO-Korlantas Polri

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Polantas untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga

Dilarang Tilang di Jalanan, Polantas Juga Diminta Tak Bergaya Hidup Hedonisme

Oleh karena itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

"Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 e-TLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," katanya di Jakarta, Sabtu (22/10).

Aan melanjutkan, dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya Polantas akan melakukan penindakan hukum dengan menggunakan pro justitia dan non yustisial.

“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar Aan.

Sementara itu penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi.

Baca Juga

Cegah Penyalahgunaan Wewenang Polisi, Tilang Manual Bakal Dihapuskan di Jakarta

Lalu sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama dua sampai tiga bulan ke depan.

"Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain," sambungnya.

Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Baju Polantas Akan Diganti, Dilengkapi Bodycam Terintegrasi Tilang Elektronik

#Korlantas #E-Tilang
Bagikan
Bagikan