Tiba di Gedung KPK, Ganjar Klaim Tak Mengenal Andi Narogong

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Juli 2017
Tiba di Gedung KPK, Ganjar Klaim Tak Mengenal Andi Narogong
Ganjar Pranowo saat bersaksi di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (4/7). Ganjar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedianya politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dengan menggunakan kemeja batik hijau, Ganjar tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.49 WIB dan bergegas masuk ke dalam lobi utama gedung komisi antirasuah.

"Masih diminta sebagai saksi untuk Andi Narogong," kata Ganjar kepada awak media saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Menurut Ganjar, pemeriksaannya ini karena pernah menduduki jabatan sebagai pimpinan di Komisi II DPR yang ketika itu bertanggung jawab atas proyek e-KTP. Politisi PDIP ini mengklaim tidak mengenal Andi Narogong.

"Enggak (kenal Andi). Sudah tak jelasin kok. Tapi ya pernah menjadi pimpinan Komisi II jadi ngasih penjelasan," ungkap Ganjar.

Kemarin, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya dalam sepekan akan intens memanggil mantan anggota DPR yang pernah terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP.

"Jadi minggu ini kita akan mulai secara intens masuk pada pembahasan anggaran misalnya, atau indikasi-indikasi pertemuan terkait dengan pembahasan proyek e-KTP dan indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," jelas Febri kepada wartawan, Senin (3/7).

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.

Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR disebut jaksa dalam dakwaan telah menerima aliran dana pengadaan e-KTP sebesar USD520 ribu. (Pon)

Berita terkait korupsi e-KTP lainnya baca juga dalam artikel: Ganjar Pranowo: Obama Berpesan Untuk Jaga Toleransi Di Indonesia

#KPK #Korupsi E-KTP #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan