THR Maju H-14 Jadi Kunci Sukses Mudik dan Dongkrak Ekonomi Nasional Tahun 2026

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
THR Maju H-14 Jadi Kunci Sukses Mudik dan Dongkrak Ekonomi Nasional Tahun 2026

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Ketenagakerjaan diminta segera merevisi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari maksimal H-7 menjadi H-14 sebelum Idulfitri 2026 guna mengantisipasi inflasi dan memastikan penegakan hukum bagi perusahaan yang membandel.

Usulan ini muncul di tengah imbauan pemerintah agar sektor swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurai kemacetan arus mudik serta meningkatkan konsumsi masyarakat.

Baca juga:

Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja

Revisi Permenaker dan Antisipasi Kecurangan Pengusaha

Edy menegaskan bahwa skema pembayaran THR H-7 yang berlaku saat ini dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 memiliki celah yang merugikan pekerja.

Pembayaran yang terlalu mepet dengan hari raya sering kali membuat sengketa THR baru bisa diproses setelah lebaran usai, di mana para pengawas ketenagakerjaan sudah memasuki masa libur.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangannya, Rabu (25/2).

Ia menambahkan bahwa THR bukanlah beban baru bagi perusahaan karena sudah dianggarkan setiap tahun. Percepatan pembayaran juga dianggap sebagai langkah strategis melawan inflasi tahunan. Dengan mengantongi dana lebih cepat, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok sebelum harga-harga melonjak di pasar.

Kritik Kebijakan WFA dan Keadilan Cuti Swasta

Terkait imbauan WFA pra dan pasca-lebaran, Edy mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melontarkan janji manis tanpa landasan hukum yang kuat. Ia menyoroti perbedaan nasib antara ASN dan pekerja swasta, di mana libur bersama sering kali memotong jatah cuti tahunan bagi karyawan swasta.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya keluar sebagai ucapan pejabat saja. Imbauan WFA tanpa memotong cuti tahunan harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca juga:

Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah melibatkan APINDO dan KADIN dalam merumuskan teknis WFA. Edy khawatir kebijakan yang mendadak dapat mengganggu produktivitas industri, terutama pada sektor manufaktur yang tidak memungkinkan kerja jarak jauh.

Ia juga mengingatkan agar asumsi peningkatan konsumsi rumah tangga melalui WFA dihitung secara cermat agar relevan dengan daya beli pekerja yang biasanya menurun drastis setelah lebaran.

#THR #Uang THR #THR 2026 #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - 2 jam, 46 menit lalu
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Bagikan