Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara, Laut dan Darat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Maret 2022
Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Udara, Laut dan Darat
Tes COVID-19. (Foto:MP/Ismail)

MerahPutih.com - Kabar gembira bagi masyarakat dikeluarkan pemerintah dalam evaluasi PPKM di bulan Maret ini, seiring dengan makin terkendalinya pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Kali ini, para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR.

Baca Juga:

Gibran Positif COVID-19 Bergejala, Tim Dokter Kepresidenan Turun Tangan

"Dengan catatan, mereka sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lengkap," ujar Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, (7/3).

Kebijakan ini, lanjut Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan dan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran.

"Hal ini diatur dalam edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.

Luhut memastikan, kondisi dan penanganan pandemi terus membaik.

"Berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Pasien Long COVID-19 Berisiko Terkena Kerusakan Syaraf

#Breaking #PPKM #Omicron #COVID-19
Bagikan
Bagikan