Terungkap! Marianus Sae Pernah Terbitkan Izin Untuk Perusahaan Tambang Setnov

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Februari 2018
Terungkap! Marianus Sae Pernah Terbitkan Izin Untuk Perusahaan Tambang Setnov
Bupati Ngada, Marianus Sae. (Foto: Facebook Marianus Sae)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada.

Kasus yang menjerat Marianus ini diyakini menjadi pintu masuk bagi KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi lainnya di Ngada maupun daerah lain di NTT.

Selain diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan, Marianus Sae diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor sumber daya alam NTT.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan, Marianus menerbitkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010 atau tahun yang sama saat dirinya terpilih dilantik sebagai Bupati Ngada untuk periode pertama.

Salah satu perusahaan yang diberikan izin adalah PT Laki Tangguh Indonesia, milik mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan luas konsesi mencapai 28.921 hektar.

Marianus yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur NTT dengan diusung PDIP dan PKB ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 September 2013 atas dugaan manipulasi izin tambang PT Laki Tangguh.

Hal ini lantaran Marianus diduga telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan untuk PT Laki Tangguh tanpa adanya surat permohonan tertulis dari perusahaan tersebut.

"Dimana Izin Usaha Pertambangan terbit sebelum adanya permohonan tertulis dari pihak PT Laki Tangguh" kata Melky Nahar selaku pengkampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dalam siaran pers yang diterima MerahPutih.com, Selasa (13/2).

Tak hanya pertambangan, Marianus juga tercatat menerbitkan Surat Izin Lokasi kepada Perusahaan Perkebunan Kemiri Reutealis Trisperma, PT Bumiampo Investama Sejahtera, anak perusahaan PT Bahtera Hijau Lestari Indonesia (BHLI) seluas 30.000 hektar pada 2011.

Izin yang diterbitkan Marianus ini membuat perusahaan mengambil alih lahan masyarakat.

"Akibatnya, lahan masyarakat di Kecamatan Wolomeze diambilalih, hutan produksi masyarakat ditebang seenaknya," katanya.

Selain di Ngada, terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat baik di tingkat kabupaten dan kota lainnya maupun di tingkat provinsi NTT. Namun, kasus-kasus dugaan korupsi di NTT tersebut seolah tenggelam dan prosesnya tak pernah hingga tuntas.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya akan mendalami setiap proyek maupun izin di NTT yang diduga menjadi bancakan para penyelenggara negara di daerah tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan mencuri uang rakyat.

"Sudah barang tentu akan didalami oleh tim kita nanti," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Basaria menegaskan, tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK sudah masuk ke seluruh provinsi di Indonesia. Tak hanya membangun sistem pencegahan, tim Korsupgah juga menyerap berbagai informasi terutama mengenai dugaan korupsi.

Setiap informasi ini disampaikan ke tim penindakan untuk ditindaklanjuti. Demikian juga untuk dugaan-dugaan korupsi di NTT baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi.

"Kita tahu sekarang tim Korsupgah kita, tim pencegahan sudah masuk ke seluruh provinsi. Otomatis mereka akan mengetahui lebih banyak karena mereka ada di sana. Jadi informasi-informasi yang ada di daerah sekarang memang secara otomatis sudah terintegrasi dengan tim penyidik dan penindakan ini akan mempermudah saluran informasi antara kedua tersebut," tegasnya. (Pon)

#Tambang #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan