Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk warga. Kasus-kasus ini tersebar di 20 wilayah polda di Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, dugaan kasus paling banyak terjadi di wilayah Sumatera Utara dengan 38 kasus. Kemudian diikuti Jawa Barat 18 dan Nusa Tenggara Barat 9 kasus.
Baca Juga:
Harga Tiket Mahal, Agen Bus AKAP Jarak Jauh Mengeluh Tidak Laku
Awi mengatakan Polri tidak menoleransi bentuk penyelewengan dana bansos COVID-19 dalam bentuk apapun.
"Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar," ujar Awi dalam keteranganya, Senin (27/7).

Berikut data 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos temuan Bareskrim Polri:
1. Polda Sumut sebanyak 38 kasus;
2. Polda Jabar sebanyak 18 kasus;
3. Polda NTB sebanyak 9 kasus;
4. Polda Riau sebanyak 7 kasus;
5. Polda Jatim dan Polda Sulsel sebanyak 4 kasus;
Baca Juga:
Ketua MPR Sebut Upaya Pelonggaran PSBB Harus Sesuai Kesepakatan Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten masing-masing sebanyak 3 kasus;
7. Polda Sumsel dan Polda Malut masing-masing sebanyak 2 kasus;
8. Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar dan Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing sebanyak 1 kasus. (Knu)