Terungkap! Ini Orang yang 'Bisiki' Jokowi Soal Sakitnya Abu Bakar Ba'asyir

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Februari 2018
Terungkap! Ini Orang yang 'Bisiki' Jokowi Soal Sakitnya Abu Bakar Ba'asyir
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin dukung perda Kota Serang. (Foto: mui.or.id)

Merahputih.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengaku menyampaikan tentang sakit yang diderita terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyaratan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk dirujuk ke rumah sakit kepada Presiden Jokowi.

"Saya pernah menyampaikan itu, ya menyampaikan ke Presiden. Belia setuju. Bagaimana Baasyir di rawat di rumah sakit," kata KH Ma'ruf Amin usai diterima Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2) dilansir Antara.

Namun, Ketua MUI ini tidak menyampaikan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemerintah ke mana Baasyir dirawat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui permintaan Ketua MUI Ma'ruf Amin bahwa Ustad Baasyir dirujuk ke RSCM.

Tengku mengatakan bahwa Baasyir dibebaskan untuk berobat, bukan dibebaskan pulang ke rumahnya serta meminta adminitrasi rujukannya tidak berbelit-belit.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Dirjen Pemasyarakan (PAS) telah menyetujui permohonan berobat Ustad Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Rujukan berobat ke RSCM Ustadz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Ade Kusmanto kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah medis bahwa Ustadz Baasyir di diagnossa menderita sakit "CVI" (chronic venous insufienci), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena.

"Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas dan Pasal 16 ayat (3) menyebut apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.

Sementara untuk Pasal 17 ayat (1) disebutkan dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.

"Karena Ustad Baasyir berada di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat maka sesuai surat edaran Dirjenpas no.Pas.25.8.pk.01.07.01 tahun 2017 bahwa pelaksanaan rujukan terenncana bagi Ustadz Baasyir wajib meminta persetujuan Dirjenpas melalui Kakanwil Kemenkumham Jabar," ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, Dirjen PAS sudah menyetujui pelaksanaan rujukan terencana berobat Ustad Baasyir ke RSCM. (*)

#MUI #Jokowi
Bagikan
Bagikan