Terungkap, Ini Motif Penembakan Sadis Paranormal di Tangerang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 September 2021
Terungkap, Ini Motif Penembakan Sadis Paranormal di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kedua kiri) perlihatkan foto buronan dalam kasus pembunuhan berencana di Tangerang, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9). ANTARA/Fianda S

Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk tiga dari empat pelaku penembakan mantan Ketua Majelis Taklim yang juga seorang paranormal berinisial A di Tangerang, Banten. Sebelumnya, A disebut-sebut juga sebagai seorang ustaz.

"Pertama berinisial M ini adalah inisiator kejadian, dia adalah aktor intelektual yang diamankan di Serang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (28/9).

Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap K yang berperan sebagai eksekutor penembakan. "Serta S sebagai joki yang menunggu K selesai beraksi dan melarikan diri," imbuhnya.

Baca Juga

Penembakan di AS, Polisi Buru Tiga Tersangka di Hutan Setempat

Yusri menambahkan, motif tersangka M menginisiasi aksi penembakan lantaran memiliki dendam pribadi terhadap korban. Untuk diketahui, korban sempat melakukan tindakan tak senonoh terhadap istri M saat tengah melakukan pengobatan. Hal itu diketahui tersangka karena ada SMS bocor dua tahun kemudian dari kejadian tersebut.

“Namun istrinya saat itu masih belum mengakui dan baru mengaku ketika ingin berangkat haji. Istrinya mengiyakan ada tindakan tersebut yang berawal dari rayuan korban dan berlanjut di sebuah hotel di Tangerang," paparnya.

Ilustrasi kasus penembakan. Foto: Istimewa

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan tersangka M awalnya sempat lupa dengan kejadian tersebut. Tetapi, teringat saat mengetahui kakak iparnya memiliki hubungan spesial dengan korban.

"Dia sudah tenang, namun dipicu lagi karena kakak iparnya diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban. Itulah yang kemudian muncul motivasi korban melakukan pembunuhan," jelas dia.

Baca Juga

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penembakan Warga di Tangerang

Hingga saat ini, penyidik gabungan masih mencari satu tersangka lain berinisial Y yang berstatus DPO.

Sementara untuk tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Knu)

#Pembunuhan #Penembakan #Kasus Penembakan
Bagikan
Bagikan