Terungkap! Begini Cara Nikah Daring Saat Wabah Corona di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2020
Terungkap! Begini Cara Nikah Daring Saat Wabah Corona di Indonesia
(Foto: pexels/Trung Nguyen)

Merahputih.com - Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online atau daring seiring dengan imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah (WFH) seiring ancaman penularan COVID-19.

Layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Baca juga:

Pernikahan Kedua Lebih Langgeng, Apa Iya?

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3).

Bagi yang saat ini akan mendaftar, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.

Berikut ini sebagaimana dikutip dari Antara, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.

1. Klik laman simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih lokasi dan waktu nikah

4. Masukan data calon suami dan calon istri

5. Cek ulang dokumen

6. Masukan nomor ponsel

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran. (*)

Baca juga:

Adu Argumen dengan Pasangan Bisa Perkuat Hubungan Rumah Tangga

#Menikah #Nikah Siri Online
Bagikan
Bagikan