Merahputih.com - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak bisa menaikkan kapasitas dari KRL yang kondisinya tetap penuh meski sudah dibatasi dalam masa normal baru ini.
“Kapasitas kita tidak berani meningkatkan. Banyak yang minta tapi sudah diskusi dengan KAI dan pakar risiko, angkutan KRL cukup tinggi karena banyaknya penumpang, strategi yang bisa dilakukan adalah mengatur antrean,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri di Jakarta, Jumat (12/6).
Baca Juga:
Menteri Agama Pastikan Pembukaan Pesantren Dilangsungkan Bertahap
KRL setiap harinya sudah mengangkut satu juta penumpang lebih dalam kondisi normal dan hal itu berisiko terhadap keselamatan jika semakin ditambah kapasitasnya.
“Saat ‘demand’ (permintaan) jauh melebih kapasitas tidak hanya ‘supply’ (ketersediaan) yang ditangani. KRL sudah tidak bisa (ditambah kapasitas) lagi dari sisi keselamatan,” beber dia.
Karena itu, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memperpanjang jam operasional, namun serta mengatur di stasiun-stasiun yang terbilang padat, seperti Stasiun Bogor.
“Oleh karenanya kami koordinasi dari sisi perkeretaapian, dari sisi operasi maupun melakukan rekayasa penambahan kereta dengan menambah waktu operasi dari jam 16 wib sampai malam. Ini menambah kapasitas selama PSBB 740 kereta sekangan hampir 940 kereta per hari dioperasikan,” jelasnya.

Peralihan dari moda kereta ke bus juga dibantu oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar antrean bisa diminimalisasi.
Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba dalam keterangannya sebelumnya mengatakan antrean yang terjadi terjadi karena banyak masyarakat yang sudah kembali bekerja, namun tampak tidak ada pengaturan dan pembedaan jam kerja dibanding masa sebelum COVID-19.
“Seluruhnya masih diminta untuk masuk kerja pada jam 8 hingga jam 9 pagi, dan pulang kerja pada jam 4 atau jam 5 sore. Pengaturan jam kerja ini sangat penting terutama bagi mereka yang menggunakan transportasi publik pada masa PSBB transisi ini, karena pembatasan dari segi jam operasional maupun kapasitas pengguna masih berlaku,” ujarnya.
Baca Juga:
Kadishub DKI Jakarta: Sudah 6.364 Kendaraan Diputarbalikkan karena Tak Kantongi SIKM
Untuk KRL, sebagaimana dikutip Antara, saat ini berlaku pembatasan pengguna sejumlah 35 – 40 persen dari kapasitas, atau sekitar 74 pengguna per kereta. Pembatasan ini ada agar terjaga jarak aman di antara pengguna di dalam KRL. (*)