Terungkap! Ini Alasan Bareskrim Bebaskan Dokter Lois Owien

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
Terungkap! Ini Alasan Bareskrim Bebaskan Dokter Lois Owien

dr Lois Owien (baju kuning) saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri secara resmi membebaskan dr. Lois Owein yang terjerat dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal COVID-19. Namun, pembebasannya itu dengan melalui beberapa syarat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu. Selain itu, dr. Lois juga berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

Baca Juga

Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Sebut COVID-19 Bukan Virus dan Tak Menular

"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7).

Slamet menyebut dr. Lois mengaku semua pernyataannya tersebut merupakan sebuah opini yang membuat heboh dunia maya dan menimbulkan perdebatan tak berujung.

Dalam perkara ini, Polri mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

dr Lois Owien (baju kuning) saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: MP/Kanu

Slamet melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. "Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ucapnya.

Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Polri menangkap dr. Lois di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore setelah pernyataannya soal COVID-19 membuat heboh.

Baca Juga

Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19

Dia menyebut tidak percaya terhadap COVID-19 dan menyebut pasien COVID-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.

dr. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

#Breaking ##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Pemerintah Enggan Keluarkan Anggaran untuk Tangani Karhutla Kalimantan karena Efisiensi
Beredar informasi yang menyebut pemerintah enggan mengeluarkan anggaran untuk penanganan karhutla di Kalimantan. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Pemerintah Enggan Keluarkan Anggaran untuk Tangani Karhutla Kalimantan karena Efisiensi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan informasi mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Indonesia
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Info gempa Cilacap hari ini dengan kekuatan magnitudo 5,4 baru saja mengguncang wilayah Jawa Tengah pada Jumat siang (4/9). Cek lokasi pusat gempa dan detail kedalamannya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 September 2026
Info Gempa Terkini Jawa Tengah: Magnitudo 5,4 Berpusat di Tenggara Cilacap Siang Ini
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gunung Lewotobi Langsung Erupsi setelah Gempa Flores
Rekaman yang ditampilkan erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada 17 Juni 2025 bukan pascagempa Agustus 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gunung Lewotobi Langsung Erupsi setelah Gempa Flores
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Gunung Sinabung di Karo, Sumut, naik status dari Level II ke Level III (Siaga) setelah erupsi hebat dengan kolom abu 3,5 km
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Akhirnya Status Gunung Sinabung Naik ke Level III Siaga, Zona Bahaya Diperluas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Pemerintah dikabarkan akan menutup ratusan perusahaan BUMN di akhir tahun 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Laran Orang Tua Kasih Nama Anak dari Karakter Fiksi dan Film Kartun
Beredar informasi Dukcapil melarang orang tua menamai anak berdasarkan karakter fiksi maupun film kartun. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Laran Orang Tua Kasih Nama Anak dari Karakter Fiksi dan Film Kartun
Olahraga
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Mengusung tema “Lives Inside Us”, jersey baru Persib Bandung digambarkan sebagai “jubah perang” yang membawa identitas Persib, semangat pemain, serta energi Bobotoh.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru untuk 2026/2027, Bukan Sekadar Identitas tetapi Bagian Cerita Bobotoh
Indonesia
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Gunung Anak Krakatau erupsi Senin pagi dengan kolom abu setinggi 250 meter pukul 09.41 WIB tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Pagi Ini Anak Krakatau Erupsi 09.41 WIB, Nelayan Dilarang Masuk Radius 3 KM
Bagikan