Terungkap! Ini Alasan Bareskrim Bebaskan Dokter Lois Owien

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 Juli 2021
Terungkap! Ini Alasan Bareskrim Bebaskan Dokter Lois Owien

dr Lois Owien (baju kuning) saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyidik Bareskrim Polri secara resmi membebaskan dr. Lois Owein yang terjerat dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal COVID-19. Namun, pembebasannya itu dengan melalui beberapa syarat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu. Selain itu, dr. Lois juga berjanji untuk tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

Baca Juga

Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Sebut COVID-19 Bukan Virus dan Tak Menular

"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7).

Slamet menyebut dr. Lois mengaku semua pernyataannya tersebut merupakan sebuah opini yang membuat heboh dunia maya dan menimbulkan perdebatan tak berujung.

Dalam perkara ini, Polri mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

dr Lois Owien (baju kuning) saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: MP/Kanu

Slamet melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. "Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ucapnya.

Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Polri menangkap dr. Lois di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7) sore setelah pernyataannya soal COVID-19 membuat heboh.

Baca Juga

Penyidik Duga Dokter Lois Owien Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19

Dia menyebut tidak percaya terhadap COVID-19 dan menyebut pasien COVID-19 meninggal bukan karena virus tersebut, melainkan akibat interaksi antarobat.

dr. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

#Breaking ##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Beredar unggahan yang berisi informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan ojol pakai motor listrik agar tak jadi beban subsidi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Persib kini berada di posisi 3, di bawah Borneo FC dan Persija.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menaikkan harga token listrik.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Beredar informasi yang menyebut Jokowi divonis bersalah oleh Hakim MK Anwar Usman karena telah melakukan pemalsuan ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Olahraga
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Beredar informasi yang menyebut Indra Sjafri kini melatih timnas Malaysia, setelah gagal membawa Tim Garuda capai target SEA Games dan dipecat PSSI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Beredar unggahan yang menyebut PBB melangkahi Indonesia dalam menyebabkan status bencana yang terjadi di Aceh-Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Beredar informasi yang menyebut PT Pertamina akan memberikan hadiah uang Rp 1,5 Juta di momen pergantian tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
informasi yang mengklaim PLN memberikan token listrik gratis dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI beredar pada Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
Bagikan