MerahPutih.com - Timsus Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Otak dari kasus ini ialah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya dengan pemindahan hingga perusakan kamera pengawas tersebut.
Baca Juga:
"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (19/8).
Adapun klaster selanjutnya, kata Asep, pengambilan DVR CCTV. Empat orang diperiksa terkait hal ini.
"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," tuturnya.
Asep kemudian melanjutkan, untuk klaster ketiga yakni terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan. Ada tiga orang yang diperiksa.
"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," tuturnya.
Baca Juga:
Penyidik Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Kemudian dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.
"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN," ungkapnya.
Adapun klaster kelima ada empat orang yang diperiksa. Keempatnya adalah polisi.
"Dan klaster yang kelima. Ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," tutup dia. (Knu)
Baca Juga: