Terungkap, Begini Kode Suap Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 Maret 2018
Terungkap, Begini Kode Suap Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait OTT Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aksi suap yang melibatkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun menggunakan kode "koli kalender" untuk menyamarkan transaksi.

"Teridentifikasi sandi yang digunakan adalah koli kalender yang diduga mengacu pada uang Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Basaria menuturkan, Adriatma diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang tersebut diduga untuk biaya kampanye Asrun yang maju sebagai Cagub Sultra di Pilkada 2018.

Penerimaan uang itu diberikan secara bertahap. Pertama Adriatma telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar. Kemudian penyerahan kedua sejumlah Rp 1,5 miliar yang terbongkar saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa sampai Rabu lalu.

"Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 m di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," jelas Basaria.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Adriatma, Asrun dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar," ungkap Basaria.

Asrun merupakan ayah dari Adriatma. Dia pernah menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama dua periode, yakni 2007-2012 dan 2012-2017. Asrun bersama Hugua, kini maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.

Atas perbuatannya, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Segini Dugaan Uang Suap yang Diterima Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari

#Sulawesi Tenggara #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan