Terungkap, Anggota DPRD Jambi Titip Proyek ke Zumi Zola

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 09 Februari 2018
Terungkap, Anggota DPRD Jambi Titip Proyek ke Zumi Zola
Kuasa Hukum Zumi, Muhammad Farizi. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengungkapkan, selain memaksa meminta uang ketok untuk mengesahkan rancangan APBD Jambi, anggota DPRD Jambi juga menitipkan sejumlah proyek untuk dijalankan eksekutif.

"Saat pembahasan RAPBD sebagian dari anggota DPRD menghendaki memasukkan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Propinsi Jambi," kata Farizi di Gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

"Ada fakta seperti itu, belakangan mereka lapor, terus berlarut-larut, mereka tetap ngotot minta proyek-proyek yang titipan mereka," tambahnya.

Menurut Farizi, Zumi dan beberapa pejabat Pemprov Jambi tidak setuju dengan keinginan anggota DPRD. Zumi, kata Farizi berkeras bila proyek titipin anggota DPRD Jambi itu dimasukkan dalam APBD tahun anggaran 2018 akan terjadi masalah, yang berujung korupsi.

"Zumi Zola bilang, sampai kapan pun kalau proyek itu disetujui, diubah ini jadi masalah korupsi. Kenapa? Karena tidak melalui mekanisme dari awal," jelasnya.

Sikap Zumi yang menolak proyek titipan itu membuat sejumlah anggora DPRD Jambi geram. Mereka, kata Farizi, mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018.

Karena itu, terang Farizi, para wakil rakyat Jambi itu mengancam mundur dari pembahasan dan tak akan mengesahkan rancangan anggaran yang disodorkan.

"Sudah di Banggar bilang proyek ini enggak bagus, poyek ini enggak bagus, kami minta ini diganti, diganti. Itu terjadi tarik-menarik. Akhirnya tarik-menarik itu yang menjadi (ancaman), kami kalau enggak disetujui, kami narik," tegasnya.

Menurut Farizi, Zumi tak tahu bila ada penyerahan uang yang dilakukan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, serta Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Farizi mengklaim, Zumi sudah melarang anak buahnya menyerahkan uang ketok kepada anggota DPRD Jambi sebesar Rp 6 miliar.

"Kalau terjadi (diketahui) sebelumnya, pasti peristiwa ini (OTT) tak akan terjadi. Kan enggak ada kesepakatan, sudah ada kesepakatan kita tidak akan penuhi uang ketok," kata Farizi.

KPK menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

KPK menduga Zumi bersama Arfan menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang ketok pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

KPK juga telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Zumi. Dari penggeledahan di rumah Zumi, KPK menemukan uang, dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat. (Pon)

Baca juga berita lain terkait Zumi Zola di: Zumi Zola Siap Klarifikasi Barang Hasil Penggeledahan yang Disita KPK

#Gubernur Jambi Zumi Zola
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan