Kasus Korupsi
Tersangka Suap PLTU Riau-1 Eni Saragih Ajukan Diri Jadi Justice Collabolator
MerahPutih.Com - Mantan Wakil ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku telah mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
"Iya, JC (Justice Collabolator) sudah saya sampaikan," kata Eni Saragih tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9).
Menurut Eni, hari ini dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Politisi Golkar ini mengaku dicecar soal pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan bersama Kotjo dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
"Pendalaman-pendalaman dari smua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dgn Pak Sofyan Basir," jelas dia.
Namun, Eni enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah pertemuan mereka bertiga itu membicarakan proyek milik PT PLN senilai US$900juta itu. Ia menyebut telah menyampaikan semua kepada penyidik KPK.
"Semua sudah saya sampaikan, nanti saya tidak mau sepotong-sepotong. Tapi smua pertanyaan mengenai pertemuan dan sebagainya, semua sudah saya jelaskan di hadapan penyidik," tandasnya.
Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus Marham menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menko Perekonomian Darmin Percaya Kebijakan Ekonomi Bantu Stabilisasi Rupiah