MerahPutih.com - Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
Henri Alfiandi diduga menerima suap atas proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan tahun 2021 sampai 2023.
Baca Juga
Mabes TNI Jadi Lokasi Transaksi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Kamis (27/7), Henri memiliki kekayaan senilai Rp10.973.754.000 atau sekitar Rp 10,97 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, pria kelahiran 24 Juli 1965 ini terakhir melaporkan hartanya pada 24 Maret 2023.
Harta Henri terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan di Kota Pekanbaru dan Kota Kampar, yang nilainya mencapai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,82 miliar.
Baca Juga
KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Sedangkan untuk harta bergerak, Henri tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil merek nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta, dan mobil merek Honda CRV tahun 2017 seharga Rp 275 juta.
Selain itu, ia juga mengaku memiliki pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 dengan status hasil sendiri seharga Rp 650 juta. Total empat aset bergerak tersebut senilai Rp 1.045.000.000.
Henri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452.600.000, kas atau setara kas senilai Rp4.056.154.000, dan harta lainnya sebesar Rp 600 juta.
Perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) ini tercatat tidak memiliki utang, sehingga jika ditotal hartanya mencapai Rp 10.973.754.000.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. (Pon)
Baca Juga
KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap