MerahPutih.com - Polri berencana mengirim surat permohonan izin pemeriksaan ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa Kepala Maybank Cipulir bernama Albert.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Albert sedang menjalani sidang di PN Tangerang atas kasus lainnya.
Hal itu membuat kepolisian mesti menunggu proses persidangan untuk pemeriksaan. Tapi, Awi tak menyebutkan kasus apa yang tengah dihadapi di sana.
Baca Juga:
Kasus Pembobolan Dana Nasabah, Ahli Perbankan hingga Ayah Winda Earl Bakal Diperiksa
“Kasus ini polisi ini dalam rangka memeriksa tersangka harus izin Ketua PN Tangerang. Karena saat ini tersangka dalam proses sidang kasus terdahulu,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Awi menuturkan, pihaknya berharap dapat memeriksa tersangka pekan depan. Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian mendalami soal aset tersangka.
“Semoga minggu depan kita ada izin dari Ketua PN. Fokusnya ada dua, (pertama) aset, kedua segera secepatnya PN melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Awi.
Ia juga tidak akan menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea terkait kasus pembobolan dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Menurut Awi, secara keseluruhan pernyataan Hotman itu masuk ke dalam materi penyidikan.
Yang pasti, kata Awi, kepolisian akan terus menyelidiki keterkaitan korban dan saksi dan barang bukti aliran dana dalam kasus yang berujung pada raibnya dana senilai Rp22 miliar.
"Semua itu akan dikorek keterkaitan bagaimana nanti korban, kemudian saksi-saksi, antara saksi satu dan saksi yang lainnya dari situ juga akan menjadikan bahan penyidik mengorek atau membuat pertanyaan kepada tersangka (AT)," katanya.
Setelah memeriksa semua saksi, baik korban, keluarga korban, tersangka, ahli, maupun lainnya, penyidik akan melakukan olah TKP. Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan penyidikan.
"Saya tidak bisa sampaikan satu-satu karena nanti memengaruhi penyidikan. Karena ini masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutur Awi.
Baca Juga:
Polisi Sita Aset Tersangka Kacab Maybank Cipulir yang Tilep Duit Atlet eSports
AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank itu diduga telah menggunakan dana Winda Earl yang tersimpan dalam rekening tabungan. Dana itu kemudian diserahkan kepada teman AT untuk investasi.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah, dan bangunan.
Tersangka AT dijerat pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, tersangka dijerat pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Tilep Duit Nasabah Atlet E-Sport Puluhan Miliar, Kepala Bank Jadi Tersangka