Tersangka Otak Penembakan Pengusaha Air Softgun Dilimpahkan ke Kejari Medan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Juni 2017
Tersangka Otak Penembakan Pengusaha Air Softgun Dilimpahkan ke Kejari Medan
Penyerahan Siwaji Raja, tersangka kasus pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (7/6). (MP/Amsal Chaniago)

Kejari Medan menerima penyerahan Siwaji Raja, tersangka kasus pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna dari penyidik Polrestabes Medan, Rabu (7/6).

Selain Siwaji Raja, turut dilimpahkan ke Penuntutan Kejari Medan yakni, Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim.

Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Medan Syafrudianto membenarkan telah menerima tersangka dan barang bukti otak pelaku atau penganjur penembakan terhadap pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna, pada Januari 2017 lalu.

Lebih lanjut, Syafrudianto menegaskan, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan, kondisi Siwaji Raja dalam keadaan sehat sehingga proses bisa dilanjutkan.

Untuk kasus ini, Syafrudianto menjerat para tersangka yakni Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 dan 2. Setelah pemberkasan dakwaan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Diperkirakan, tak sampai 20 hari langsung dilimpahkan.

Ditanyakan soal pengamanan dalam proses persidangan nantinya, ia menegaskan pihak penuntut umum nantinya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian.

Diutarakannya, mulai awal persidangan hingga putusan nanti proses persidangan akan dijaga oleh kepolisian dan pengawal tahanan kejaksaan.

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya: Kecelakaan Tol Purbaleunyi, Mahasiswa Asal Sumedang Tewas

#Kota Medan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan