Korupsi e-KTP

Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 April 2019
 Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks anggota Komisi II DPR, Markus Nari. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ‎tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sepuluh jam.

"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4).

Markus keluar dari Gedung KPK pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Politisi Golkar itu bungkam saat dikonfirmasi soal aliran uang panas e-KTP. Markus memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Jubir KPK tegaskan Markus Nari Ditahan
Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Geledah Kantor PT Pupuk Indonesia, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Pembentukan Pansus Cawagub DKI Jakarta Baru Terwujud Usai Pemilu 2019

KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. kasus kedua yang menjerat Markus Nari. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.(Pon)

#Markus Nari #KPK #Korupsi E-KTP #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan