MerahPutih.com - Kepolisian telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, tersangka kasus itu harus bertambah. Penambahan tersangka itu tidak lepas dari 35 anggota polisi yang kini terlibat pelanggaran etik.
"Harus bertambah," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Baca Juga:
PPATK Dalami Temuan Transaksi Uang Keluar Brigadir J
Mahfud mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya bisa menjatuhkan hukuman yang adil kepada puluhan anggota Polri yang terseret kasus tersebut.
Menurut Mahfud, perlu ada pengelompokan dari puluhan anggota Polri tersebut dalam menjatuhkan hukumannya nanti. Setidaknya menjadi tiga kelompok.
Baca Juga:
63 Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pertama, kelompok atau anggota Polri yang diduga pelaku dan perencana pembunuhan terhadap J. Kedua, kelompok yang menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Dan ketiga, kelompok petugas teknis.
"Yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin saja ndak usah dipidanakan," ujar Mahfud. (Pon)
Baca Juga:
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J