Terpidana Hukuman di Atas 5 Tahun Bisa Calonkan Jadi Anggota DPD Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah 5 tahun bebas murni dari penjara.

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 itu, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap. Pasal tersebut menyatakan, "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Baca Juga:

DPD Berharap UU Koperasi Dapat Jadi Rujukan UU Penjaminan

Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, "(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah lima tahun bebas murni dan mengumumkan dirinya adalah eks terpidana.

Menurut Hasyim, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 itu memudahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Dengan demikian, (putusan tersebut) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota karena putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ujar Hasyim.

Ia menjelaskan, putusan terdahulu itu adalah Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022. Namun dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur terbatas pada calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dengan demikian, KPU RI ragu untuk menerapkan substansi serupa pada PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD.

"Putusan tersebut (Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023) istiqomah dengan Putusan MK sebelumnya (Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022), yakni substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan calon anggota DPD," ujarnya.

Baca Juga:

DPD Demokrat DKI Matangkan Sejumlah Strategi Menangkan Anies

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Isu Reshuffle, Istana Sebut Jokowi Ada Agenda Internal Besok Siang
Indonesia
Isu Reshuffle, Istana Sebut Jokowi Ada Agenda Internal Besok Siang

Bey Machmudin mengungkapkan bahwa besok Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki agenda internal pada siang hari.

TPN Bentuk Deputi Inklusi, Ganjar: Peran Perempuan dan Disabilitas Penting di Politik
Indonesia
TPN Bentuk Deputi Inklusi, Ganjar: Peran Perempuan dan Disabilitas Penting di Politik

Ganjar Pranowo meyakini bahwa keberhasilan negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau hal-hal fisik semata.

Pusat Thrifting Bandung Bakal Kena Dampak Larangan Impor Barang Bekas
Indonesia
Pusat Thrifting Bandung Bakal Kena Dampak Larangan Impor Barang Bekas

Pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

Puan Ajak Tingkatkan Solidaritas dan Keadilan di Momen Idul Adha 1444 H
Indonesia
Puan Ajak Tingkatkan Solidaritas dan Keadilan di Momen Idul Adha 1444 H

Dengan begitu akan meningkatkan rasa solidaritas dan keadilan di tengah masyarakat.

Pelatih Timnas Brazil Sebut Timnya Kalah Karena Faktor Mental
Indonesia
Pelatih Timnas Brazil Sebut Timnya Kalah Karena Faktor Mental

Pelatih tim nasional sepak bola Brazil U-17 Phelipe Leal menilai timnya kalah dari timnas Iran U-17 kalah karena faktor mental yang turun selama babak kedua.

Bawaslu Beri Fokus Lebih pada Persiapan Krusial Pemilu di Papua
Indonesia
Bawaslu Beri Fokus Lebih pada Persiapan Krusial Pemilu di Papua

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan agar provinsi-provinsi di Pulau Papua, terutama empat daerah otonomi baru (DOB), mendapat perhatian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Polusi Udara Jakarta Berbahaya, Anggota DPR Tuntut Pemerintah Bertanggung Jawab
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Berbahaya, Anggota DPR Tuntut Pemerintah Bertanggung Jawab

Pemerintah tidak serius menangani persoalan polusi serta belum efektifnya penegakan aturan terkait penerapan baku mutu udara ambien nasional.

Dewas KPK Minta Firli Cs Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial
Indonesia
Dewas KPK Minta Firli Cs Tingkatkan Prinsip Kolektif Kolegial

Tumpak meminta para pimpinan KPK perlu meningkatkan prinsip kolektif kolegial.

[HOAKS atau FAKTA]: JIS Banjir saat Piala Dunia U-17, FIFA Kritik Erick Thohir
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: JIS Banjir saat Piala Dunia U-17, FIFA Kritik Erick Thohir

Akun Tiktok dengan nama pengguna “Wak kodi” mengunggah video dengan narasi Presiden FIFA beri kritik pedas kepada Erick Thohir.

Pembangunan Rumah Menteri di IKN Habiskan Rp 500 Miliar
Indonesia
Pembangunan Rumah Menteri di IKN Habiskan Rp 500 Miliar

Untuk Rusun ASN, TNI, Polri akan dibangun sebanyak 47 tower dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 9,4 triliun.