Terobosan Baru Nadiem: Hapus UN, Ujian di Kelas 4, 8 dan 11

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Desember 2019
Terobosan Baru Nadiem: Hapus UN, Ujian di Kelas 4, 8 dan 11
Nadiem Makarim melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Merahputih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membuat terobosan baru dalam dunia pendidikan dengan menetapkan empat program pembelajaran nasional. Empat program ini sebagai kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar'.

"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12).

Nantinya, 4 program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Sementara, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

Baca Juga

Nadiem Makarim Diminta Jadikan Lulusan di Indonesia Pencipta Lapangan Kerja

"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar dia.

Pertama, arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan, baik itu tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.

"Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata dia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengambil buku saat berkunjung ke Perpustakaan Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (ANTARA/Indriani)

Ujian itu akan dilakukan di tengah jenjang. Misalnya saat kelas 4 SD dan bukan kelas 6 SD, kelas 8 SMP dan bukan kelas 9 SMP, juga kelas 11 SMA bukan kelas 12 SMA.

Alasannya, pertama, ujian di tengah jenjang memungkinkan pihak pendidik punya waktu untuk memperbaiki kualitas siswa sebelum lulus dalam suatu jenjang, entah itu lulus SD, lulus SMP, atau lulus SMA. Perbaikan berdasarkan hasil asesmen dan survei tak akan bisa dilakukan bila hasilnya baru diketahui di akhir jenjang pendidikan.

"Alasan pertama adalah, kalau dilakukan di tengah jenjang ini memberikan waktu untuk sekolah dan guru-guru melakukan perbaikan sebelum anak itu lulus jenjang itu," tutur Nadiem.

Baca Juga

Diragukan Duduk di Kursi Mendikbud, Nadiem: Waktu yang Menjawab

Hasil dari ujian itu bakal menunjukkan kepada guru-guru, siswa mana saja yang membutuhkan bantuan ekstra supaya kualitasnya bisa sesuai target. Alasan kedua, asesmen di tengah jenjang diterapkan agar tak ada lagi ujian akhir yang menjadi beban siswa dan orang tua.

"Karena dilakukan di tengah jenjang, ini tidak bisa digunakan untuk sebagai alat seleksi untuk siswa-siswi kita, dan tidak lagi menimbulkan stres di orang tua dan anak-anak. Karena, ini adalah formatif, artinya, berguna bagi sekolah, berguna bagi guru untuk kemudian memperbaiki dirinya," kata Nadiem. (Knu)

#Nadiem Makarim #Mendikbud
Bagikan
Bagikan