KEPUTUSAN pengadilan Tiongkok tentang kasus Kris Wu akhirnya keluar setelah setahun lamanya persidangan. Pengadilan memutuskan Kris Wu, aktor dan penyanyi kelahiran Tiongkok, terkena hukuman 13 tahun penjara atas beberapa kasus yang dilakukannya.
Kris Wu atau Wu Yifan merupakan mantan anggota EXO yang pertama kali debut pada 2012. Kala itu ia masuk ke subunit EXO-M dan menjadi pemimpin grup tersebut. Karena mengalami masalah dalam kontraknya bersama SM Entertainment, mantan idola K-Pop itu secara resmi hengkang dari grup pada 2014 silam.
Kasus mantan anggota boy group EXO itu pertama kali dilayangkan ke pengadilan pada pertengahan 2021 lalu. Mengacu laman NME, sejak tahun lalu, Wu secara resmi menjadi tahanan polisi karena tuduhan pemerkosaan.
Kris Wu mendapat gugatan pada 18 Juli 2021 akibat perilaku predator seksual. Secara berkala, Kris Wu terus melakukan tindakan pencabulan dan mengencani perempuan di bawah umur.
"Pengadilan Rakyat Chaoyang mempercayai bahwa perbuatan Wu Yifan melingkupi pemerkosaan dan pencabulan secara berkelompok," tulis sebuah pernyataan seperti dilansir oleh South China Morning Post, Jumat (25/11).
Berdasarkan laporan pengadilan, kasus ini bermula pada 2018. Kala itu, Kris Wu memaksa tiga perempuan dalam keadaan mabuk untuk melakukan kegiatan seksual dengannya. Ia juga mengundang orang lain dan melakukan pencabulan secara berkelompok di kediamannya.
Baca juga:
Dituduh Melakukan Enam Kali Kekerasan Seksual, Rex Orange County Akan Hadapi Sidang Perdana

Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Tiongkok menetapkan hukuman 11 tahun 6 bulan penjara atas pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukannya. Ia juga mendapat hukuman tambahan 1 tahun 10 bulan akibat tindakan pencabulan berkelompok sehingga totalnya menjadi 13 tahun 4 bulan penjara.
Setelah menerima hukuman 13 tahun penjara, Kris Wu akan langsung dideportasi kembali ke Kanada. Pria kelahiran 1990 itu merupakan warga asli Tiongkok yang tumbuh besar dan punya kewarganegaraan Kanada.
Baca juga:

Selain pemerkosaan, ternyata Kris Wu melakukan tindak kriminal lain berupa penggelapan pajak. Biro Pajak Tiongkok menyampaikan laporan bahwa aktor sekaligus penyanyi itu melakukan penggelapan pajak dan menutupi jumlah penghasilannya.
Menurut laporan pemerintah setempat, ia menghindari pajak sebesar 95 juta yuan atau sekira 207 miliar rupiah. Serta kurang bayar pajak sebesar 84 juta yuan atau sekira 183 miliar rupiah. Ia melakukannya dari 2019 hingga 2020. Akibat hal tersebut, Kris Wu harus membayar denda sejumlah 600 juta yuan atau sekira 1,3 triliun rupiah. (mcl)
Baca juga:
L’Oreal Paris Ajak Nadiem Makarim dan Najwa Shihab Beri Edukasi ‘StandUp’ Lawan Kekerasan Seksual