Headline

Terlibat Gratifikasi Miliaran Rupiah, Kejagung Tahan Pejabat BPN

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 01 November 2017
Terlibat Gratifikasi Miliaran Rupiah, Kejagung Tahan Pejabat BPN
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

MerahPutih.Com - Seorang pejabat eselon III BPN bernama Priyono ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat gratifikasi Rp 6 miliar saat pengurusan sertifikat tanah.

"Hari ini penyidik menahan tersangka P, pejabat eselon III di BPN pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Rabu (1/11) malam.

Priyono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Agustus silam. Tersangka P melakukan dugaan gratifikasi saat menjabat di BPN Jawa Tengah bersama rekannya Muhammad Fadli yang telah lebih dahulu ditahan.

Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Muhammad Fadli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Dirdik Kejagung sebagaimana dilansir Antara menjelaskan kasus yang menyeret Priyono saat bersangkutan menjabat di BPN dari periode tahun 2006 sampai 2014 dengan total sebesar Rp 6 miliar.

"Saat menjabat sebagai BPN Sukoharjo periode 2006-2009, 2009-2011 BPN Pekalongan, ini berlanjut terus lalu 2011-2014 menjadi Kepala BPN Semarang, jadi sudah menerima total sebesar Rp 6 miliar," katanya.

Priyono ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 1-20 November 2017 di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menahan tersangka gratifikasi.

"Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," katanya.

Prasetyo beralasan belum ditahannya tersangka Priyono karena tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Dia masih diperlukan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kita lihat sisi kemanfaatannya," katanya.(*)

#Gratifikasi #Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala BPN #Kejaksaan Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan