SIAPA yang tak mengenal W.S Rendra? Sastrawan ternama Indonesia yang memiliki julukan “Si Burung Merak” ini telah melahirkan puisi-puisi melegenda di kalangan masyarakat. Selain dikenal melalui karya sastranya yang indah, W.S Rendra juga dikenal sebagai pemberontak rezim Orde Baru (Orba). Rendra kerap melahirkan karya-karya puisi berisi kritik terhadap rezim yang terkenal diktator tersebut.
Deretan puisinya yang terkenal umumnya mengkritik pemerintah yang tak mampu menangani krisis ekonomi dan kekacauan politik di era Orba. Meskipun kekuasaan Orba sangat membatasi ruang gerak para seniman yang mengkritik pemerintah. Namun semangat Rendra untuk menyuarakan keadilan melalui karyanya tak pernah padam. Tak heran Orba menganggap W.S Rendra sebagai salah satu sastrawan 'berbahaya'.
Tanggal 21 Juni 1994 menjadi peristiwa gelap sekaligus menyakitkan bagi sejarah pers di Indonesia. Saat itu media yang terkenal vokal seperti Tempo, Detik, dan Editor harus menerima pil pahit dari pemerintah. Departemen Penerangan yang dipimpin oleh Harmoko mengeluarkan surat putusan pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dari tiga media tersebut.
Baca Juga:

Peristiwa ini dikenal sebagai pembredelan media pada rezim Orba yang anti kritik. Melihat hal itu, W.S Rendra ikut terbakar api amarah bersama dengan para wartawan muda. Esok harinya, mahasiswa di Yogyakarta turun ke jalanan untuk menyampaikan protes. Demonstrasi semakin memanas meskipun pemerintah sudah mengancam wartawan yang ikut protes tidak akan diakui oleh Persatuan Wartawan Indonesia.
Sementara di Jakarta ratusan wartawan, aktivis pro-demokrasi dan HAM, serta para seniman seperti W.S Rendra dan Bengkel Teater ikut dalam aksi demonstrasi langsung di depan kantor Departemen Penerangan. Hari itu dikenang sebagai peristiwa 'Tragedi Jakarta Berdarah' karena berujung kekerasan yang dilakukan oleh tentara yang menggunakan kaos bertuliskan 'Ops Bersih'.
W.S Rendra bersama dengan beberapa aktivis akhirnya ditangkap pada tanggal 27 Juni 1994. Meski dibebaskan, Rendra kembali melayangkan protes terhadap pembredelan tiga media dengan cara yang lebih halus yaitu mengadukannya langsung kepada DPR. (Mar)
Baca Juga: