Kasus Korupsi

Terkuak, Uang Rp4,75 Miliar dari Johannes Kotjo ke Eni untuk Munas Golkar dan Pilkada

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Desember 2018
 Terkuak, Uang Rp4,75 Miliar dari Johannes Kotjo ke Eni untuk Munas Golkar dan Pilkada
Johannes B Kotjo (FOTO: ANTARANEWS)

MerahPutih.Com - Sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12) menguak fakta mengejutkan.

Ternyata uang sejumlah Rp4,75 miliar yang diberikan Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo kepada Eni untuk kepentingan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar dan Pilkada Temanggung 2018.

"Yang uang itu sebenarnya untuk Munas Golkar dan Pilkada," kata Kotjo saat bersaksi untuk Eni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12).

Eni Saragih
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Menurut Kotjo uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak Desember 2017 sampai Juli 2018. Namun, saat penyerahan terakhir sebesar Rp500 juta, Kotjo bersama Eni ditangkap petugas KPK.

Munas atau Munaslub Golkar digelar 18 sampai Desember 2017 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Dalam agenda itu, Menteri Perinduatrian Airlangga Hartarto dikukuhkan menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto.

Sementara terkait kepentingan Pilkada Temanggung 2018, Eni menggunakan uang itu untuk pememangan suaminya Muhammad Al Khadziq. Eni sendiri telah mengembalikan uang yang diterima dari Kotjo kepada penyidik KPK.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham
Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Kotjo mengklaim uang yang diberikan kepada Eni tak terkait dengan proyek PLTU Riau-1. Uang miliaran rupiah itu, kata Kotjo diambil dari rekening pribadinya. Kotjo sendiri memiliki saham sekitar 4,3 persen di Blackgold, salah satu perusahaan yang ambil bagian dalam proyek tersebut.

"Enggak ada hubungannya dengan PLTU Riau," pungkas Kotjo.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemecatan Mourinho dan Peran Tak Terlihat Jurgen Klopp

#Anggota DPR #Korupsi PLTU Riau #Partai Golkar #Munas Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan