Terkuak, Rekomendasi KPK Soal Masalah Defisit BPJS tidak Digubris Jokowi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 14 Mei 2020
Terkuak, Rekomendasi KPK Soal Masalah Defisit BPJS tidak Digubris Jokowi
Presiden Jokowi meninjau penyaluran bansos COVID-19 di kawasan Bogor. (ANTARA/Hanni Sofia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Rekomendasi yang diusulkan lembaga antirasuah tersebut berisi solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020 atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut tidak digubris Jokowi.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai Pusing Anggaran Negara Tekor Karena Corona

"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit bpjs kesehatan, tanpa menaikan iuran. Tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sekadar informasi, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga menuai banyak komentar dari berbagai masyarakat. Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.

Baca Juga:

Akali Putusan MA, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Preseden Buruk bagi Hukum

KPK sebelumnya sudah pernah membuat kajian yang berkaitan dengan dana BPJS untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan usulan atau rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

BPJS
Petugas BPJS Kesehatan (ANTARA)

Rekomendasi itu kemudian dikirim melalui surat ke Presiden Jokowi per 30 Maret 2020. Salah satu rekomendasi KPK yakni, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.

Kemudian, penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan. Selanjutnya, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan. Serta, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya. (Pon)

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat

#BPJS Kesehatan #KPK #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan