MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membeberkan penyebab robohnya tembok di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 19 Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Tekanan hidrostatis menyebabkan robohnya konstruksi bangunan MTs Negeri 19," ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Selasa (11/10)
Baca Juga
PDIP DKI Sebut Anies Harus Minta Maaf Atas Insiden Tembok Sekolah MTsN 19 Ambruk
Abdul melanjutkan, robohnya tembok podium sekolah yang menyebabkan tiga murid tewas dan empat luka-luka, karena karena tidak mampu menahan beban tekanan air dari belakangnya.
Abdul mengatakan kawasan MTs Negeri 19 sebenarnya bukan termasuk kawasan yang benar-benar berada pada rawan daerah rawan banjir, lantaran tidak langsung masuk kepada daerah alur banjir, meski risiko banjir tetap ada.

Secara skematik, kawasan yang mengelilingi MTs Negeri 19 terdapat gorong-gorong yang merupakan drainase sekunder dan tersier. Selain itu, wilayah tersebut merupakan daerah cekungan.
Kapasitas drainase gorong-gorong yang dinilai kecil tersebut, menurut Abdul, tidak dapat menahan volume limpahan air dari hulu Kali Krukut. Kemudian dengan adanya pagar pembatas pada sekolah tersebut, membuat ketinggian air tak dapat terlihat secara kasat mata jika berada di dalam lingkungan sekolah.
Baca Juga
Tim Puslabfor Polri Olah TKP Ambruknya Tembok MTs Negeri 19 Jakarta
Sehingga, tidak ada yang mungkin memprediksi jika ketinggian air sudah sangat tinggi itu berpotensi bisa meruntuhkan pagar pembatas sekolah.
"Ketika ada bidang tahanan air, ada genangan air di sini punya tekanan hidrostatis meskipun air yang tidak mengalir ini mendorong struktur ini. Kalau misalkan pagar ini tidak dibangun dengan struktur yang mungkin direncanakan, atau pastinya tidak terpikirkan waktu itu, karena juga mungkin di luar prediksi tinggi, air bisa sangat cepat naik dan kemudian tidak mampu ditahan oleh pagar," ujar Abdul.
Oleh karenanya, BNPB dalam arahannya Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menekankan prinsip satuan pendidikan aman bencana. Sehingga dalam hal ini sekolah harus memperhatikan ketinggian air pada drainasenya untuk segera mengevakuasi para siswa.
Selanjutnya, apakah posisi gorong-gorong nya yang di perbaiki atau diperbesar, atau jika sekolahnya dapat dipindah ke tempat lain.
Abdul mengatakan kepala BNPB sudah memberikan arahan pada pengelolaan satuan pendidikan, yakni SPAB yang memiliki tiga pilar.
Pertama, pendidikan yang aman bencana, mulai dari gedung hingga infrastrukturnya. Kedua, pendidikan kebencanaan bahwa siswa-siswa yang yang ada di sekolah di satuan pendidikan itu harus harus mendapatkan pendidikan tentang kebencanaan. Ketiga, ada manajemen kebencanaan di sekolah atau standar operasional dan prosedural (SOP) pengamanan siswa. (*)
Baca Juga
Kemenag Janji Langsung Perbaiki Tembok Gedung MTsN 19 yang Roboh