Terkait PHK Ribuan Karyawan MNC, Rektor Unitomo Bakal Surati Hary Tanoe

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Agustus 2017
Terkait PHK Ribuan Karyawan MNC, Rektor Unitomo Bakal Surati Hary Tanoe
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo uANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MerahPutih.Com - Pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan MNC Group mengetuk hati Bachrul Amiq, Rektor Universitas Soetomo, Surabaya. Atas keprihatinannya, Bachrul Amiq berencana akan menulis surat khusus kepada Bos MNC Hary Tanoesoedibjo.

Sebagaimana diketahui pada bulan Juli lalu, MNC Group melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para wartawan koran SINDO.

"Saya terluka dengan cara Koran Sindo memutus pekerjaan pegawainya. Ya itu kayak lebaran rasa puasa, ya mungkin nanti saya akan surati Hari Tanoe. Apalagi Pak Hari Tanoe juga pernah ke Unitomo dua kali," kata Amiq usai diskusi "Pekerja Pers, Sudahkah Terlindungi" di kampus Unitomo, Surabaya, Jumat (4/8).

Amiq mengatakan dalam situasi seperti ini, para pekerja jurnalis harus menjaga kekompakan dan soliditas. Apalagi beberapa pekerja yang awalnya di-PHK telah dipekerjakan kembali setelah dipanggil perusahaan sebagai perwakilan pekerja yang protes atas pemutusan hubungan kerja tersebut.

"Solidaritas harus dipertahankan, karena kapitalis itu tujuannya memecah belah. Unitomo siap memberikan dukungan bagi teman-teman yang diperlukan untuk memperjuangkan haknya," kata dia.

Sementara itu, Dosen Hukum Tenaga Kerja Unitomo Syahrul Borman menyatakan langkah hukum merupakan solusi konkret untuk dilakukan. Sebab, kalaupun melalui Disnaker Jatim hanya akan membantu untuk mendorong perusahaan memenuhi hak karyawan yang di-PHK. Sedangkan pada kasus hukum, perusahaan akan dipaksa memenuhi hak pekerjanya walaupun pailit, yaitu dengan menjual asetnya.

"Alasan PHK itu memang ada beberapa, perusahaan pailit atau rugi, pekerja tidak produktif atau permintaan pekerja. Kalau musyawarah tidak tercapai ya masuk ranah hukum. Masalahnya kalau PHK harus pesangon, pesangon harus diberikan sesuai masa kerja," ujarnya.

Dijelaskannya, pekerja mempunyai hak untuk menggugat. Selama belum ada putusan pengadilan kalau hubungan kerja kedua belah pihak, maka hubungan perusahaan dan pekerja masih ada secara hukum. Selain itu, pekerja berhak mendapatkan gajinya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur Akhmad Munir meminta para pekerja yang di-PHK untuk tetap menjaga kekompakan dalam kosilidan dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak mereka. Para pekerja yang di-PHK, kata dia, harus mencontoh dan berkaca dari kasus Lumpur Sidoarjo.

"Syahwat penguasa itu memainkan cara agar menjadi terpecah belah. Bisa menjadi perbandingan, Lapindo yang protes tidak dapat, tapi yang sebaliknya sekarang nyaman," kata Munir.

Munir menegaskan, PWI akan selalu di belakang dan bersama-sama para pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya. "Silakan dikaji dengan bijak untung dan ruginya. PWI akan senantiasa membantu dan bersama teman-teman," ujarnya.(*)

Sumber: ANTARA

#Mnc Group #Hary Tanoesoedibjo #PHK #PHK Massal #Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan