Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita 2 Aset Tanah Milik Tersangka
MerahPutih.com - Kasus pengalihan tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, berujung pada penyitaan dua bidang tanah milik tersangka Veronika Sukur (VS).
"Dua tanah itu diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa (2/2).
Baca Juga
Abdul menuturkan, dua bidang tanah milik tersangka Veronika Sukur yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yaitu berlokasi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas masing-masing 511 m² dan 2.951 m².
"Dua tanah itu diduga hasil TPPU dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat," ujarnya dikutip Antara
Abdul Hakim juga menambahkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap MASN satu seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare di Labuan Bajo.
Saksi MASN merupakan istri dari tersangka NF warga negara asal Italia yang terlibat dalam jaringan mafia tanah di Labuan Bajo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik Kejaksaan NTT untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Kejati NTT Tetapkan Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Aset Tanah di Labuan Bajo