Terkait Kasus Jonru, Polda Metro Terima Empat Laporan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 01 Oktober 2017
Terkait Kasus Jonru, Polda Metro Terima Empat Laporan
Jonru Ginting dan pengacaranya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Angga/MP

MerahPutih - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut kepolisian Polda Metro telah menerima empat laporan terhadap pegiat media sosial, Jonru Ginting.

"Ada 4 dengan kemarin. Jadi yang 3 masih penyelidikan, yang 1 sudah ke penyidikan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/10)

Namun Argo enggan membeberkan laporan mengenai kasus apa saja terhadap tersangka kasus tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya itu.

"Nanti saya cek ada 4 laporan, yang 3 laporan sementara masih lidik ini sudah," bebernya.

Argo juga enggan menyebutkan perkara apa saja yang disangkakan oleh Jonru. Namun, kata Argo, bila disangkakan oleh Jonru sama, perkara itu akan digabungkan.

"Nanti kita lihat apakah pasal yang disangkakan sama atau tidak. Apakah nanti penyidik akan memproses setiap berkas satu, tapi kalau misalkan digabungkan ya itu nanti penyidik yang mengatur semua. kalau pasalnya sama bisa digabungkan menjadi satu," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka. Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian di dunia maya.

Jonru dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Asp)

#Jonru #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan