Terkait Dugaan Korupsi, Dahlan Iskan Akan Dipolisikan

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Sabtu, 30 Mei 2015
Terkait Dugaan Korupsi, Dahlan Iskan Akan Dipolisikan
Dahlan Iskan (Foto: Facebook)

MerahPutih Nasional - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan lagi-lagi berurusan dengan pihak Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan korupsi pelakasanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah, yang dilaksanakan kementrian BUMN tahun 2012-2014 di Katapang, Kalimantan Barat.

Kasubdit I tipikor Mabes Polri AKBP Ade Deriyan mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki lahan penyidik. Dan dari hasil penyidikan sementara diketahui inisiator dalam proyek pencetakan sawah tersebut adalah kementrian BUMN.

Dalam kasus itu PT Sang  Hyang Heri (SHS), yang merupakan BUMN dan juga  pangan penanggung jawab proyek. Dalam mengerjakan proyek PT SHS ini di bantu oleh beberapa perusahaan lain seperti PT Huma Karya, PT Branta Abipraya, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya.

Sedangkan beberapa BUMN lainnya diketahui turut mendukung dalam pembangunan proyek ini  yakni Bank BNI, PT Pertamina, PT Indobesia Port Korporation, (IPC) PT Bank BRI dan PT PGN.

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menuturkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini, diantaranya, Dirut PT PGN Hendi Pryosantoso, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dan Dirut PT SHS Upik Raslina Warsin. Namun ketiganya tidak mengindahkan.

"Kami periksa saksi- saksi dulu, nanti diketahui posisi beliau seperti apa, iya lah dia Dahlan Iskan, pasti dipanggil untuk diminta keterangan, karena sebagai penanggung jawab pada saat itu kan beliau," Tutur Budi.

Budi juga menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dengan adanya, pencetakan sawah yang terjadi di Kalimantan Barat, namun dari hasil pengecekan secara fisik dilapangan hasilnya nihil.

“Pengeluaran dana memang ada, namun secara fisik pembangunan dilapangan sebagai wujud nyata tidak terrealisasi, yang jelas ada anggaran dari negara yang dikucurkan dalam pembangun tersebut, namun pihak yang menangani hal ini harus mempertanggung jawabkan, dugaan kami bahwa ada penyimpanagan karena secara fisik tak ternampak”, tambah Budi.

"Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang- undang RI  No 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya. (gms)

Baca juga: 

Panglima TNI: Dalam Keadaan Krisis Pemimpin Harus Hadir 

Panglima TNI: ISIS Datang Kita Sikat, Selesai!

Ratu Atut Kembali Diperiksa KPK

Budi Gunawan Jadi Tersangka, Kompolnas Patut Dicurigai

Saksi KPK Mengatakan Budi Gunawan Tidak harus Diperiksa untuk Ditetapkan Tersangka

 

 

 

 

 

 

#Dahlan Iskan
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Bagikan