Terjerat Kasus Korupsi Benur, Segini Harta Kekayaan Edhy Prabowo
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Edhy bersama sejumlah pihak lainnya diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai eksportir benih lobster.
Baca Juga
KPK Beberkan Alasan Lepas Istri Edhy Prabowo yang Terjaring OTT
Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Kamis (26/11), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu tercatat melaporkan harta kekayaan terakhir pada 19 Desember 2019, senilai Rp7.422.286.613.
Angka itu melonjak dibandingkan laporan sebelumnya pada 31 Desember 2018 atau saat Edhy menjadi anggota DPR. Pada waktu itu harta kekayaannya hanya sekitar Rp4.562.804.877. Adapun harta yang dimiliki Edhy terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Edhy tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya Rp4.349.236.180. Dari 10 aset properti miliknya, sebanyak 7 bidang tanah berada di Kabupaten Muara Enim, dan tiga properti sisanya berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Sementara untuk harta bergerak, Edhy tercatat memiliki dua kendaraan roda empat, dua kendaraan eoda dua, dan satu genset yang nilainya Rp 890.000.000. Kendaraan roda empat paling mahal yang dimiliki Edhy yakni Pajero Sport dengan nilai Rp500 juta.
Edhy juga mencantumkan kepemilikan 1 sepeda BMC sport dengan harga Rp65.000.000. Aset lain yang dilaporkan Edhy yakni berupa harta bergerak lain yang taksiran nilainya capai Rp1.926.530.000. Kemudian aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp256.520.433. (Pon)
Baca Juga