Terima Suap Meikarta, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 10 Januari 2019
Terima Suap Meikarta, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK
Foto aerial pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

MerahPutih.com - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah mengembalikan uang Rp 100 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga bagian dari aliran suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

"Tentu kami sita untuk menjadi bagian dari berkas penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Febri mengimbau anggota DPRD Bekasi lain yang ikut menerima uang suap dari unit bisnis Lippo Group itu untuk segera bersikap kooperatif dan mengembalikannya ke KPK.

"Lebih baik terus terang saja para anggota DPRD ini atau pihak lain yang menerima uang dan bersikap kooperatif itu akan lebih dihargai secara hukum," ujar Febri.

KPK mengungkap fakta baru aliran dana suap Meikarta untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Diduga, uang suap pemberian Lippo Group itu untuk membiayai pelisiran para anggota dewan Bekasi ke luar negeri. Parahnya, keluarga anggota juga ikut dalam pelisiran dengan menggunakan uang suap tersebut.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

KPK menetapkan sembilan orang tersangka sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, milik Lippo Group di Bekasi. Kesembilan tersangka itu yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; dan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar.

Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Oktober 2018. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap Meikarta di Kabupaten Bekasi. Foto: ANTARA

Kemudian, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Sedangkan dari pihak swasta yaitu Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama; serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp 7 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan Rp 13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Suap Meikarta #DPRD Bekasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan