Terima Suap dari Eks Bos Lippo, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 April 2021
Terima Suap dari Eks Bos Lippo, Bekas Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka
Dokumentasi - Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro (kedua kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari eks bos Lippo Group Eddy Sindoro. Uang tersebut diduga ditujukan sebagai suap untuk mengurus perkara yang menjerat Eddy Sindoro di MA.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Baca Juga:

KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang/TPPU," sambung Ali.

Penerapan TPPU ini, kata Ali, lantaran KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

"Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat," ujar Ali.

Sebelumnya, Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar.

Baca Juga:

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis

Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga:

Terbukti Menyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto Divonis 3 Tahun Penjara

#Lippo Grup #Nurhadi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan