Terima Memori Banding 4 Perwira, Mabes Polri Susun Perangkat Sidang Etik Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Polri sedang menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding untuk empat pelanggar yang memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP.

“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (28/9).

Baca Juga:

Polri Terima Memori Banding 4 Perwira yang Dipecat di Kasus Brigadir J

Keempat pelanggar yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Keempatnya mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Dedi, pelaksanaan banding dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar. Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” ujar Dedi.

Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik pada Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo disidang Jumat (2/9), kemudian Kombes Pol. Agus Nur Patri disidang etik pada Selasa (6/9) dan AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik Jumat (10/9) dengan putusan yang sama, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH pun telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pimpinan Sidang KKEP. Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 walau kemudian permohonan banding tersebut ditolak dan menguatkan putusan sidang etik sebelumnya.

Baca Juga:

Selain Kasus Brigadir J, Ini 3 Tugas Prioritas untuk Dituntaskan Polri Hingga Akhir Tahun

Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tiga di antaranya berstatus tersangka obstruction of justice, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan keempat pelanggar etik tersebut layak ditolak permohonan bandingnya mengingat pelanggaran yang dilakukan kategori berat.

Menurut Poengky, dalam memutus banding perlu dilihat pangkat dan jabatan para pelanggar. Untuk yang level tamtama, bintara, dan perwira pertama bisa dipahami jika mereka dalam posisi terjepit sehingga tidak mampu melawan perintah, apalagi jika perintah tersebut tidak dipatuhi dikhawatirkan akan membahayakan nyawa mereka.

"Tetapi jika yang diperintah itu perwira tinggi atau perwira menengah maka yang bersangkutan seharusnya dapat memberikan masukan jika proses yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP dan aturan hukum," ujarnya.

Poengky mengatakan keempat pelanggar yang memohon banding tersebut sudah pernah mengikuti sekolah pimpinan (Sespim), sudah dibentuk jiwa kepemimpinannya, sehingga argumentasi mereka di bawah perintah dan korban tidak bisa dijadikan alasan.

"Perbuatan yang mereka lakukan berupa obstruction of justice sangat fatal, menjadikan proses lidik sidik kasus ini menyesatkan. Hal ini mencoreng nama baik institusi," kata Poengky. (*)

Baca Juga:

AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Perkara Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PKS dan PKB Bangun Poros Ketiga, Siap Ajak Demokrat dan NasDem
Indonesia
PKS dan PKB Bangun Poros Ketiga, Siap Ajak Demokrat dan NasDem

"Kita siap dengan Demokrat, kita siap dengan Nasdem, kita siap dengan yang lain, nggak masalah," kata dia.

21 Juta Warga Bakal Terima Bansos Pangan
Indonesia
21 Juta Warga Bakal Terima Bansos Pangan

Kemensos bakal mengucurkan bantuan sosial (bansos) pangan jelang Ramadan dan Idul Fitri tahun 2023.

[HOAKS atau FAKTA]: Malaysia Jual Pulau demi Lunasi Utang ke Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Malaysia Jual Pulau demi Lunasi Utang ke Indonesia

Beredar sebuah video pada media sosial Facebook disertai dengan narasi Malaysia akan menjual pulau demi melunasi utang ke Indonesia.

Cak Imin Klaim Belum Diajak Bicara Jokowi Soal Reshuffle Kabinet
Indonesia
Cak Imin Klaim Belum Diajak Bicara Jokowi Soal Reshuffle Kabinet

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku belum dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan soal reshuffle kabinet.

Pemkot Bandung Bagikan Bumbu Dapur Buat Kurangi Beban Warga
Indonesia
Pemkot Bandung Bagikan Bumbu Dapur Buat Kurangi Beban Warga

Pada Oktober 2022 Kota Bandung mengalami inflasi sebesar 0,12 persen. Inflasi tertinggi pada kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,31 persen.

Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia
Indonesia
Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta meminta seluruh PSE untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Puluhan Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J Bakal Diadili
Indonesia
Puluhan Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J Bakal Diadili

Satu per satu oknum polisi yang diduga terlibat perintangan pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal segera disidangkan.

Kronologi Kebakaran di Kompleks Balai Kota Bandung
Indonesia
Kronologi Kebakaran di Kompleks Balai Kota Bandung

Kebakaran melanda kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bandung Jalan Aceh Kota Bandung, Senin 7 November 2022.

Menkes Tertarik soal Inovasi Baru Cegah Penyebaran DBD
Indonesia
Menkes Tertarik soal Inovasi Baru Cegah Penyebaran DBD

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin tertarik dengan inovasi Wolbachia yang dikembangkan peneliti The World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta untuk menekan laju kasus penyakit dengue di Indonesia.

Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili
Indonesia
Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili

Polda Metro Jaya terus mempercepat berkas perkara agar Irjen Teddy Minahasa agar ia segera disidangkan.