Terima Calon Positif COVID-19, Proses Pendaftaran Cakada Diduga Terjadi Pelanggaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 September 2020
Terima Calon Positif COVID-19, Proses Pendaftaran Cakada Diduga Terjadi Pelanggaran
Logo Bawaslu. (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

MerahPutih.com - Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pilkada Serentak 2020. Dalam masa tiga hari pendaftaran, potensi pelanggaran tersebut dari administrasi hingga etik.

“Pertemuan dilakukan untuk dapatkan informasi terbaru proses pendaftaran di 270 daerah. Berdasarkan info yang kami terima terdapat potensi pelanggaran administratsi dan etik,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keteranganya, Selasa (8/9).

Baca Juga:

Langgar Protokol Kesehatan, Gibran dan Bagyo Ditegur Bawaslu Solo

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 ini mencontohkan, terjadi dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Binjai, Sumatra Utara (Sumut).

Terdapat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang dinyatakan positif COVID-19, tetapi diterima oleh KPU Binjai. Padahal dalam proses pendaftaran, jika ada yang positif bisa dilakukan daring.

“Bahkan Ketika mendaftar cakada tersebut diwakilkan oleh suaminya. Ini melanggar tata cara mekanisme proses. Kami perintahkan untuk melakukan perbaikan proses tata cara seperti di PKPU 10 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19,” jelas perempuan asal Palu itu.

Selain itu, sambung Dewi, ada juga persoalan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 71. Kemudian ada bakal bupati yang meninggal dunia.

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Sehingga ada proses pergantian calon. Tetapi dalam dokumen fisik yang disetor belum ada pergantian karena sudah mepet.

“Ini tidak sesuai dengan PKPU. Kami akan meminta yang terkait untuk melakukan proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memaparkan, ada 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bapaslon.

Parpol dan bapaslon membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar-pendukung bapaslon tidak sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran.

“Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya Pemilihan 2020, terutama kegiatan di luar ruangan,” tegas Afif.

Baca Juga:

Cakada Bawa Massa Saat Daftar ke KPU, Begini Respon Bawaslu

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi ini menambahkan, terdapat 27 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran. Daerah tersebut adalah Ngawi, Kediri (Jawa Timur); Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang (Jawa Tengah);Bintan (Kepualauan Riau); Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Gowa, Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan, Raja Ampat (Papua Barat); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Pasaman (Sumatra Barat); Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan (Sumatra Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Bengkulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatra Selatan); Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

“Sembilan daerah di antaranya terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar, KPU memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, bahwa perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan

Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan bakal pasangan calon (Bapaslon) yang nantinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu. Penetapan paslon pilkada akan dilakukan KPU pada 23 September 2020.

“Silakan lakukan upaya hukum. Jangan kumpulkan massa pendukung ketika mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujarnya

Abhan menuturkan Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan sejak lama agar bapaslon tidak kerahkan massa pendukung.

Massa diimbau tidak berkerumun ketika pendaftaran atau pun nanti saat mendaftar sengketa.

“Ini menjadi review atau evaluasi bagi penyelenggara. Karena akan ada potensi pengerahan masa berikutnya. Hal tersebut harus dicegah supaya menekan penyebaran COVID- 19,” ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Minta Perhatikan Beberapa Titik Kerawanan Pilkada Serentak 2020

#Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan